REFERENSI
PEDOMAN PINJAMAN, HIBAH DAERAH DAN SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP BESERTA PETUNJUK PELAKSANAANNYA
IMPLIKASI HAK TANGGUNGAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK, PENGURUSAN PIUTANG NEGARA, PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG